“Dengan menggunakan logika hukum, berdasarkan putusan yang cacat hukum maka pencalonan itu juga tidak sah,” ujar Bivitri. Bivitri mencontohkan permohonan yang diajukan oleh Refly Harun pada pemilu tahun 2009, meminta agar “saat datang ke TPS (tempat pemungutan suara) cukup hanya dengan KTP, tidak harus membawa formulir A5. Itu satu https://tysonuenwf.blogcudinti.com/23614894/little-known-facts-about-link-alternatif-shiro888