Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut. Permohonan hak asuh anak juga bisa dilakukan oleh kedua orang tua atau masing-masing pihak selama ada persetujuan bersama. Misalnya sang ibu dan ayah saling bergilir melakukan pengasuhan. 3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas https://englandz491ebh2.tokka-blog.com/profile